Rabu, 14 April 2010

BPD DAN PROSES PEMISKINAN PNS

Judul di atas terasa provokatif, namun hal tersebut merupakan fakta ketidak-adilan yang dialami yang para pegawai negeri sipil (PNS) di negeri ini. Baik disadari atau tidak, hal tersebut telah berlangsung lama tanpa ada upaya-upaya perbaikan terhadap kenyataan tersebut.

Proses pemiskinan dimulai ketika PNS mulai mengajukan kredit kepada Bank BPD Aceh. Bunga yang dikenakan sebesar 12 persen flat per tahun. Bunga 12 persen terlihat nominalnya kecil, namun bila dihitung secara efektif bunga tersebut hampir dua kali lipat. Sebuah angka yang terbilang besar untuk kredit yang risiko gagalnya dapat dikatakan Nol persen.

Berapa persis bunga efektif yang dikenakan kepada para PNS dapat dihitung sebagai berikut.

Mari perhatikan tabel di atas, bila seorang PNS mengajukan kredit kepada Bank BPD Aceh sebesar Rp100 juta untuk 12 bulan dengan bunga 12 persen flat per tahun, maka setiap bulan PNS tersebut harus membayar bunga sebesar Rp1 juta per bulan, sejak bulan pertama hingga bulan terakhir. Pada bulan pertama bunga yang dibayar Rp1 juta dengan saldo Rp100 juta, maka bunga efektif pada bulan pertama adalah 1 persen per bulan, namun pada bulan ke 12 (dua belas) pada saat saldo pinjaman tinggal Rp8.333.333, bunga yang dibayarkan masih tetap Rp1 juta.

Saldo rata-rata pinjaman dihitung dengan membagi total saldo sebesar Rp650 juta dibagi selama 12 bulan akan diperoleh angka sebesar Rp54.166.667, dengan pembayaran bunga selama 12 bulan sebesar Rp12 juta, maka tingkat suku bunga efektif yang dikenakan Bank BPD Aceh kepada PNS sebesar 22,2 persen per tahun.

Hal di atas dikatakan bahwa pinjaman sebesar Rp100 juta yang dicicil secara tetap per bulan, secara efektif dihitung secara rata-rata, maka pinjaman yang dilakukan hanya sebesar Rp54.166.667, tapi nasabahnya membayar bunga sebesar Rp12 juta.

Dengan analogi yang sama dikatakan bahwa apabila pinjaman Rp100 juta tanpa cicilan dan dibayar sekaligus pada akhir bulan kedua belas, maka dalam kondisi tersebut nasabah PNS tersebut harus membayar bunga sebesar Rp22.200.000. Sebuah angka yang terlalu besar bagi pinjaman yang amat sangat aman karena cicilannya langsung dipotong dari gaji yang diterima tanpa sempat singgah beberapa hari di rekening PNS.
Membaca kenyataan di atas, Bank BPD Aceh memiliki dalih bahwa bunga flat 12% juga diberlakukan oleh bank-bank lain juga, maka 12 persen flat adalah sebuah kewajaran. Bunga 12 persen flat per tahun adalah suku bunga pasar untuk kredit PNS.

Dalih tersebut mungkin dapat dibenarkan apabila Bank BPD Aceh ikut bersaing terhadap sumber-sumber dana sebagaimana bank-bank lainnya. Namun ketika bank BPD Aceh memiliki priviladge terhadap penempatan dana-dana Pemda yang sebagian besarnya ditempatkan dalam dalam bentuk giro yang bunga sangat rendah, maka kondisi tersebut telah melanggar rasa keadilan.

Bila Bank BPD Aceh menjual kreditnya kepada PNS dengan bunga efektif mencapai 22,2 persen per tahun, maka berapa sesungguhnya cost of fund dari Bank BPD Aceh. Laporan keuangan per 30 September 2008, tercatat bahwa jumlah giro pada Bank BPD Aceh sebesar Rp6,39 triliun, tabungan Rp1,64 triliun, Deposito Rp3,22 (pihak terkait dan pihak lain). Ketiga bentuk sumberdana tersebut memiliki biaya dana yang berbeda-beda. Biaya dana untuk jasa giro sebesar 1 persen, tabungan sebesar 4,5 persen dan deposito 6.5 persen, maka secara rata-rata tertimbang total biaya dana adalah (56,8% X 1% + 14,58%X 4,5% + 28,62% X 6,5%) maka cost of fund dari dana-dana tersebut sebesar 3,08 persen.

Tidak semua dana-dana tersebut dapat disalurkan dalam bentuk kredit, ada sebagian yang harus ditahan dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM) pada Bank Indonesia sebagai cadangan likuiditas. Bila GWM yang diwajibkan oleh Bank Indonesia katakanlah 10 persen maka dari total dana tersebut sebesar Rp11,25 triliun, maka hanya 90 persen yang bisa disalurkan sebagai kredit. Dengan demikian cost of fund efektif adalah 3,08 persen dibagi 90 persen, akan diperoleh cost of fund efektif dari Bank BPD Aceh hanya sebesar 3,43 persen.

Dapat dibayangkan dengan cost of fund (biaya dana) hanya hanya 3,43 persen, Bank BPD Aceh kemudian menjualnya dengan bunga setara 22,2 persen per tahun. Bank BPD Aceh memperoleh margin sebesar 18,73 persen sebuah margin yang luar biasa besar untuk suatu skim kredit yang risiko kegagalannya dapat dikatakan nihil.

Berapa sesungguhnya margin yang wajar bagi sebuah bank ? Margin laba dalam bahasa perbankan dikatakan spread. Dalam banyak kasus spread yang wajar berkisar antara 5 persen sampai dengan 7 persen, maka dengan spread yang wajar maka suku bunga kredit yang dikenakan kepada PNS adalah sebesar 3,43% + 7%=10,43%, suku bunga tertinggi yang wajar dikenakan dengan perhitungan suku bunga efektif, bukan perhitungan suku bunga flat.

Pengenaan suku bunga 12 persen flat per tahun atau 22,2 persen efektif merupakan sebuah penzaliman yang luar biasa kepada PNS. Dapat dibayangkan bila PNS sebenar-benarnya meminjam Rp100 juta, maka dipastikan seorang PNS akan membayar bunga sebesar Rp22.200.000. dalam satu tahun. Sementara pendapatnya dalam satu bulan untuk kebanyakan PNS adalah Rp2 juta dalam setahun adalah Rp24 juta, maka 92,5 persen pendapatannya habis untuk membayar bunga.

Berikut ini adalah sebuah deskripsi, apabila PNS meminjam secara efektif Rp100 juta, maka dalam skema pinjaman dengan cicilan tetap, pinjaman Rp100 juta tersebut setara dengan Rp184.615.383 apabila dicicil secara tetap. Dengan demikian bunga yang dibayarkan dalam setiap bulan di luar cicilan pokok adalah sebesar Rp1.846.154, angka tersebut adalah angka pembayaran hanya untuk bunganya saja. Dengan gaji katakanlah sebesar Rp2 juta, maka lebih dari 92 persen gajinya hanya untuk membayar bunga bila pinjaman yang diajukan benar-benar Rp100 juta.

Dalam kenyataannya pinjaman maksimum yang diperbolehkan adalah Rp100 juta bila sumber bayarnya semata-mata gaji yang sebenarnya pinjaman tersebut hanya setara dengan Rp54.166.667. Pada umumnya sekali PNS meminjam ke bank, maka akan sulit sekali melepaskan dirinya dari jerat hutang.

Bank BPD Aceh 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah daerah di Aceh, baik provinsi, maupun kabupaten/kota, artinya Bank tersebut milik rakyat Aceh. Kemudian 73,6 persen dana yang dikelola adalah dana Pemda yang bunganya dibayar dengan sangat murah. Sudah sepatutnya Bank BPD Aceh berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat Aceh, dalam lingkaran terdekat adalah PNS dan masyarakat lainnya dalam bentuk penyediaan kredit yang mudah dan dengan suku bunga yang wajar.

Selama ini kondisi demikian diterima sebagai sesuatu yang taken for granted, tanpa ada yang menyuarakan dan tanpa ada advokasi. Karena PNS butuh uang, maka berapapun bunga yang diterapkan kepada mereka diterima sebagai sesuatu yang wajar. Boleh jadi bunga tersebut diterima karena terpaksa dalam kepasrahan atau boleh jadi bunga tersebut diterima karena ketidaktahuan akan mekanisme perbankan.

Sekda Aceh merupakan pejabat yang seharusnya paling berkepentingan melindungi kepentingan para PNS daerah, selama ini tidak melakukan upaya apapun atas ekspoitasi dan pengisapan tersebut. Karena Sekda adalah Komisaris Bank BPD Aceh yang digaji setiap bulan dengan gaji yang aduhai ditambah dengan tantiem pada akhir tahun, maka Sekda berkepentingan untuk memelihara kondisi tersebut demi kepentingannya sendiri.

Sudah sepatutnya Pemerintahan Irwandi-Nazar segera membenahi kondisi di atas dengan tidak membolehkan lagi komisaris BPD dirangkap oleh Sekda ataupun pejabat keuangan Pemda lainnya, agar tidak ada lagi pengelolaan kas Pemda dengan cara yang sangat semena-mena dan lazim.

Oleh Safaruddin, Pemerhati Sosial Ekonomi

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus